Sabtu, 04 April 2015

Sekolah Warga untuk Perlindungan Anak



Salah satu program kegiatan dari LPA Klaten  adalah pengembangan kapasitas untuk masyarakat yang diberi nama Sekolah Warga.  Sekolah warga tersebut bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan perlindungan anak khususnya tentang anak yang berhadapan dengan hukum dan keadilan restoratif berbasis masyarakat. Sekolah warga ini dilakukan di 9 desa layak anak di kabupaten Klaten. Ke sembilan desa tersebut adalah desa Gatak, desa Sobayan, desa Tonggalan, desa Ngabeyan, desa Gaden, desa Sentono, desa Tlogo, desa Titang dan desa Jabung.

Sekolah warga ini dibagi dalam tiga kelompok, kelompok pertama adalah desa Gatak, desa Sobayan dan desa Tonggalan. Kelompok kedua terdiri dari desa Ngabeyan, desa Sentono dan desa Gaden. Sementara kelompok ketiga diantaranya desa Tlogo, desa Titang dan desa Jabung. Sekolah warga putaran pertama dilakukan pada hari Rabu 1 April 2015, bertempat di balai  desa Gatak kecamatan Delanggu. Dalam kegiatan ini sebanyak 30 orang perwakilan dari desa Gatak Delanggu, Sobayan dan Tonggalan.

Materi yang diberikan dalam sekolah warga adalah memberi pemahaman masyarakat tentang anak terkait Konvensi Hak Anak ( KHA ) dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dalam materi ini para peserta dijelaskan tentang siapa anak menurut Undang – Undang dan KHA, hak dasar anak, prinsip – prinsip hak anak dan perkembangan anak.
Peserta menyambut baik dengan kegiatan ini terbukti dengan hidupnya diskusi dan sharing antar desa tentang perlindungan anak. Sebagai tuan rumah, Kepala desa Gatak menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena gugus tugaslah yang akan menjadi pelaku dalam perlindungan anak, jadi perlu diberikan pemahaman dan penguatan tentang perlindungan anak.

Ketua lembaga perlindungan anak ( LPA ) Klaten Akhmad Syakur, SH menyatakan gembira dengan sekolah warga putaran pertama di desa Gatak karena peserta sangat antusias dan menghidupkan diskusi. Ahmad Syakur berharap peserta sekolah warga pada putaran berikutnya juga bisa lebih semarak dari putaran pertama. “ Semoga para peserta sekolah warga ini bisa menjadi pionir dalam perlindungan anak di desa masing – masing. ( HS ) 





Karya Batik Untuk Perlindungan Anak


 
Batik adalah salah satu warisan budaya yang harus dipelihara, termasuk dikenalkan kepada para generasi penerus bangsa. Salah satu cara untuk mengenalkan batik pada anak anak adalah dengan melakukan pelatihan membatik, seperti yang dilakukan LPA Klaten yang memberikan pelatihan kepada anak anak di Desa Balerante untuk membuat batik tulis pada hari Minggu 29/03/2015.

Kegiatan ini selain bertujuan untuk mengisi waktu luang anak anak juga memberikan alternatif kegiatan lain untuk anak anak selain menjadi penambang pasir, kegiatan ini juga sekaligus memberikan ketrampilan anak anak untuk menjaga salah satu warisan leluhur kita yaitu batik.

Pelatihan yang diisi oleh praktisi batik ini dimuai dengan memberikan penjelasan tentang jenis jenis batik yang ada di indonesia dan macam macam corak batik yang terkenal. Jenis batik yang dikenal saat ini adalah  batik tulis, batik cap atau printing dan batik celup. Ketiga batik tersebut memiliki keunggulan dan metode pembuatannya berbeda. Pada pelatihan ini dijelaskan bagaimana membuat batik tulis. Materi yang diberikan adalah proses pembuatan batik tulis yang dimulai dengan membuat pola, memindah pola dari kertas ke kain, menggambar pola, memaku kain di sekeliling bingkai, melukis pola dengan malam yang dibakar.

Pemberian materi yang diberikan dengan gaya serius namun santai ini membuat anak – anak merasa senang.  Anak - anak menyambut baik dengan kegiatan tersebut, mereka pun sangat antusias mengikuti praktek membuat batik. Menurut Dania, salah satu peserta pelatihan membuat batik mengaku sangat senang dengan kegiatan ini,menurutnya dengan pelatihan membatik membuatnya tahu bagaimana batik dibuat yang dimulai dengan menggambar pola hingga melukis dengan pola yang sudah ada. “ Saya sangat senang dengan pelatihan membuat batik, saya jadi tahu bagaimana proses membuat batik, dan kegiatan ini sangat positif untuk kami bisa mengisi waktu luang di hari minggu”, kata Dania.

Dengan pelatihan yang dilakukan oleh LPA Klaten ini diharapkan anak – anak lebih mencintai batik. LPA Klaten juga akan memberikan fasilitas pada anak – anak Balerante yang tertarik pada pembuatan batik. LPA Klaten juga akan memberikan pelatihan yang lebih serius sehingga anak anak memiliki cukup ketrampilan untuk membuat karya batik dan akan membuat kekhususan batik yang mengarah pada perlindungan anak. (HS)















“ KITA ITU?? SIAPA, APA, dan BAGAIMANA ?” ( Pemahaman KHA untuk anak anak di desa Balerante)





Salah satu kegiatan penguatan kapasitas yang dilakukan oleh LPA Klaten dalam pendampingan anak di Balerante kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten adalah  Sosialisasi tentang Konvensi Hak Anak ( KHA ) untuk anak yang diselenggarakan pada hari minggu tanggal 29 Maret 2015.
.
Dalam kegiatan tersebut, anak anak mendapatkan informasi dari fasilitator tentang Konvensi Hak Anak dan Undang Undang Perlindungan Anak yang merupakan   salah satu kebijakan yang mengatur tentang Perlindungan anak. Dalam prosesnya, fasilitator banyak menggunakan metode gambar, menempel dan games agar anak anak tidak merasa bosan dengan kegiatan tersebut.

Anak – anak  merasa senang dengan kegiatan tersebut. Pemberian materi dari fasilitator serta permainan – permainan membuat suasana menjadi hidup dan santai.  Aprilianto, salah satu peserta dalam kegiatan menyampaikan bahwa “ kegiatan ini penting kami ketahui karena kami masih usia anak anak, jadi kami mengerti hak hak kami sendiri”

Menurut Akhmad Syakur, SH ketua LPA Klaten, salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada anak sendiri sebagai pemegang hak tentang Hak hak anak dan perlindungan anak karena ketika anak mengetahui hak hak nya sendiri diharapkan ia mampu melindungi dirinya sendiri ketika ada ancaman atau bahaya.  ( HS )



                                         Diskusi kelompok



                                                   Presentasi hasil diskusi salah satu kelompok

                                         Fasilitator menjelaskan hasil diskusi





Rabu, 25 Maret 2015

Kegiatan Pendampingan Anak



Temu Anak Balerante “Suara mereka untuk Hak mereka”


Menjelang kegiatan pendampingan yang akan dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Klaten di desa Balerante,LPA Klaten lakukan FGD dengan anak-anak desa Balerante pada hari Minggu,8 maret 2015.

FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan pendampingan oleh LPA Klaten. Pendampingan yang dilakukan oleh LPA Klaten meliputi pendampingan pada anak usia 0-18 tahun.
Dalam FGD ini tim LPA Klaten meminta masukan dari para peserta tentang permasalahan yang dihadapi anak-anak di desa Balerante.

Menurut salah seorang anak,Paryanto,permasalahan anak di desa balerante diantaranya rendahnya minat sekolah pada anak meski berasal dari keluarga mampu banyak anak di balerante yang memilih untuk langsung bekerja setelah Lulus Sekolah Dasar.       " Banyak anak yang malas melanjutkan sekolah, kata Paryanto Senada dengan yang dikatakan Paryanto,Lianto mengatakan bahwa lingkungan pergaulan menjadikan minat untuk melanjutkan sekolah pada anak rendah meski orang tua mendukung penuh agar anaknya mau melanjutkan sekolah.

Dari FGD bersama anak-anak Balerante didapat berbagai permasalahan diantaranya adalah adanya anak yang membolos saat jam pelajaran berlangsung dan bermain ke warnet,anak yang tidak sekolah karena drop out atau tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya, anak bekerja dipenambang pasir, anak perempuan yang menikah di usia anak. Bahkan didapati anak yang bercerai di usia anak(18 tahun)

Menanggapi masalah anak di Balerante,anggota Babinkamtibmas Polsek Kemalang,Brigadir. Anton Prabawa  menghimbau agar anak di desa Balerante agar tetap melanjutkan sekolah hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,dihimbau juga pada anak-anak yang menggunakan sepeda motor agar mematuhi aturan berlalu lintas seperti memakai helm dan tidak kebut kebutan.
" Bagi anak yang memakai kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas,jelas Anton. Anton menambahkan agar anak-anak perempuan serta ibu-ibu agar lebih waspada mengingat maraknya aksi begal yang terjadi belakangan ini. Anton meminta agar anak-anak perempuan maupun ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan yang mencolok pada saat beraktivitas. Kegiatan diakhiri dengan masukan anak anak tentang program yang akan dilakukan di desa Balerante, diantaranya adalah senam bersama, membuat sablon, belajar Bahasa Inggris dan memasak.(HS) 






Kegiatan pendampingan LPA Klaten



Kegiatan “Temu Warga” Desa Balerante dan LPA Klaten

Lembaga Perlindunga Anak ( LPA )Kabupaten Klaten bekerjasama dengan UNICEF melalui Yayasan SETARA Semarang menggelar temu warga dengan tujuan untuk Sosialisasi kegiatan pendampingan anak yang akan dilakukan di desa Balerante.
Sebagaimana diketahui, LPA kabupaten klaten dibentuk untuk melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap anak dengan permasalahan yang dihadapi.

Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh LPA Klaten adalah melakukan pendampingan di desa Balerante Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten. Desa Balerante dipilih karena masih banyak hak – hak anak yang belum terpenuhi. Beberapa persoalan yang terjadi diantaranya, anak putus sekolah, pernikahan usia anak bahkan pekerja anak di penambangan pasir

Sebagai awal dari rencana pendampingan terhadap anak di desa Balerante,tim LPA Kabupaten Klaten melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa balerante. Pertemuan ini bertujuan untuk meminta ijin serta meminta masukan dari Aparat Desa, toga dan tomas setempat.

Kepala desa Balerante menyambut baik rencana pendampingan yang akan dilakukan oleh LPA Klaten. Kepala desa mengatakan bahwa keterbatasan pengetahuan  yang dimiliki oleh warga desa umumnya membuat orang tua salah melakukan pengasuhan. Dan berharap tidak hanya anak anak saja yang mendapat pendampingan, namun orang tua juga mendapatkan informasi tentang perlindungan anak.

Program pendampingan yang dilakukan oleh tim LPA Klaten tidak akan berhasil tanpa kerjasama dengan pihak desa serta orang tua. Karenanya tim berharap ada masukan serta solusi untuk permasalahan yang dihadapi anak seperti memberikan ketrampilan sablon,perbengkelan maupun kursus tata boga bagi anak anak.(HS)

Mengenal lebih dekat Lembaga Perlindungan Anak Klaten



TUJUAN, VISI DAN MISI 

Maksud dan tujuan LPA Klaten adalah:

Untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang bersendikan nilai-nilai kesetaraan, berperilaku dan menghormati hak-hak anak sebagai hak asasi manusia.

Bahwa Visi dari LPA Klaten adalah :
Terwujudnya tata kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mampu mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak-hak anak”.

Bahwa Misi dari LPA Klaten adalah :
·         Meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap hak-hak anak dan pelaksanaannya.
2. Mendorong terimplementasikannya hak-hak anak sesuai konvensi hak anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Mengembangkan kerjasama jaringan yang kuat dari semua komponen masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
4. Mengembangkan sistem rujukan dan meningkatkan akses pelayanan perlindungan anak dalam masyarakat.
5. Mengembangkan informasi tentang hak anak dan pelanggaran-pelanggaran hak anak.
6. menciptakan lingkungan yang layak anak baik dalam  keluarga sekolah dan masyarakat.
7. mendorong terwujudnya kebijakan-kebijakan yang  berpihak pada kepentingan terbaik anak.