Salah satu kegiatan penguatan kapasitas yang dilakukan oleh LPA Klaten
dalam pendampingan anak di Balerante kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten adalah
Sosialisasi tentang Konvensi Hak Anak (
KHA ) untuk anak yang diselenggarakan pada hari minggu tanggal 29 Maret 2015.
.
Dalam kegiatan tersebut, anak anak mendapatkan informasi dari fasilitator
tentang Konvensi Hak Anak dan Undang Undang Perlindungan Anak yang merupakan salah satu kebijakan yang mengatur tentang
Perlindungan anak. Dalam prosesnya, fasilitator banyak menggunakan metode
gambar, menempel dan games agar anak anak tidak merasa bosan dengan kegiatan
tersebut.
Anak – anak merasa senang dengan
kegiatan tersebut. Pemberian materi dari fasilitator serta permainan –
permainan membuat suasana menjadi hidup dan santai. Aprilianto, salah satu peserta dalam kegiatan
menyampaikan bahwa “ kegiatan ini penting kami ketahui karena kami masih usia
anak anak, jadi kami mengerti hak hak kami sendiri”
Menurut Akhmad Syakur, SH ketua LPA Klaten, salah satu tujuan kegiatan ini
adalah untuk memberikan pemahaman kepada anak sendiri sebagai pemegang hak
tentang Hak hak anak dan perlindungan anak karena ketika anak mengetahui hak
hak nya sendiri diharapkan ia mampu melindungi dirinya sendiri ketika ada
ancaman atau bahaya. ( HS )
Presentasi hasil diskusi salah satu kelompok
Fasilitator menjelaskan hasil diskusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar