Salah satu program kegiatan dari LPA Klaten
adalah pengembangan kapasitas untuk masyarakat yang diberi nama Sekolah
Warga. Sekolah warga tersebut
bertujuan untuk memberikan penguatan dan pemahaman kepada masyarakat terkait
dengan perlindungan anak khususnya tentang anak yang berhadapan dengan hukum
dan keadilan restoratif berbasis masyarakat. Sekolah warga ini dilakukan di 9
desa layak anak di kabupaten Klaten. Ke sembilan desa tersebut adalah desa
Gatak, desa Sobayan, desa Tonggalan, desa Ngabeyan, desa Gaden, desa Sentono,
desa Tlogo, desa Titang dan desa Jabung.
Sekolah warga ini dibagi dalam tiga kelompok, kelompok pertama adalah desa
Gatak, desa Sobayan dan desa Tonggalan. Kelompok kedua terdiri dari desa Ngabeyan,
desa Sentono dan desa Gaden. Sementara kelompok ketiga diantaranya desa Tlogo,
desa Titang dan desa Jabung. Sekolah warga putaran pertama dilakukan pada hari
Rabu 1 April 2015, bertempat di balai desa Gatak kecamatan Delanggu. Dalam kegiatan
ini sebanyak 30 orang perwakilan dari desa Gatak Delanggu, Sobayan dan Tonggalan.
Materi yang diberikan dalam sekolah warga adalah memberi pemahaman
masyarakat tentang anak terkait Konvensi Hak Anak ( KHA ) dan Undang Undang
Perlindungan Anak. Dalam materi ini para peserta dijelaskan tentang siapa anak
menurut Undang – Undang dan KHA, hak dasar anak, prinsip – prinsip hak anak dan
perkembangan anak.
Peserta menyambut baik dengan kegiatan ini terbukti dengan hidupnya diskusi
dan sharing antar desa tentang perlindungan anak. Sebagai tuan rumah, Kepala
desa Gatak menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena gugus tugaslah yang
akan menjadi pelaku dalam perlindungan anak, jadi perlu diberikan pemahaman dan
penguatan tentang perlindungan anak.
Ketua lembaga perlindungan anak ( LPA ) Klaten Akhmad Syakur, SH menyatakan
gembira dengan sekolah warga putaran pertama di desa Gatak karena peserta
sangat antusias dan menghidupkan diskusi. Ahmad Syakur berharap peserta sekolah
warga pada putaran berikutnya juga bisa lebih semarak dari putaran pertama. “
Semoga para peserta sekolah warga ini bisa menjadi pionir dalam perlindungan
anak di desa masing – masing. ( HS )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar