Sabtu, 19 Maret 2016

Asistensi standar operasional prosedur ( SOP ) penanganan anak berhadapan dengan hukum ( ABH) berbasis masyarakat

Lembaga perlindungan anak Klaten memberikan pendampingan lanjutan Pasca kegiatan sekolah warga , kegiatan tersebut lebih kepada mendorong pemerintah desa untuk membuat sistem perlindungan anak salah satunya adalah membuat sop penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum, agar dalam melakukan pendampingan anak, Ada langkah langkah yang disepakati bersama Dan mendapatkan legalitas demi kepentingan terbaik untuk anak.
Tim di 9 desa layak anak sebelumnya sudah mendapatkan penguatan tentang ketrampilan penanganan kasus, bagaimana mendampingi ABH, pelaksanaan mediasi, maupun informasi tentang undang undang sistem peradilan pidana anak. Dan kini saatnya mendorong pemerintah desa untuk membuat kebijakan berupa sop penanganan abh berbasis masyarakat. Menurut ibu win harjanto salah satu warga yang aktif dalam kegiatan"langkah langkah di dalam draft sop sdh jelas dan bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pendampingan anak abh"
Hal senada jg di sampaikan bapak Suharto bahwa "dengan adanya sop ini semakin jelas apa yang dilakukan masyarakat untuk pendampingan anak"
Lembaga perlindungan anak menegaskan tdk hanya penanganan ketika terjadi kasus, tetapi masyarakat bekerja sama dg pemdes untuk menguatkan pencegahan. kami juga berharap pemerintah menambah jumlah desa layak anak sehingga informasi tentang perlindungan anak semakin di kuatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar