Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Klaten
Sekretariat : Perum Perak BPM No 5 Klaten 57431 Telp ( 0272 ) 326201 Hp : 08122645291
Senin, 21 Maret 2016
Stop kekerasan terhadap anak
Sabtu, 19 Maret 2016
Sekolah Ramah Anak di kabupaten klaten
Pada tanggal 10 Dan 11 maret 2016 Lembaga Perlindungan Anak berkesempatan hadir Dan menjadi facilitator dalam kegiatan penyusunan standard operational prosedur untuk mendukung Sekolah ramah anak, kegiatan tersebut di fasilitasi oleh dinas pendidikan kabupaten Klaten, dan bertempat di hotel pondok sari tawangmangu. Kegiatan yang dihadiri oleh tim kabupaten layak anak, perwakilan guru, kepala sekolah, uptd , dan lsm tersebut menghasilkan panduan SRA Dan sop penanganan kasus abh di lingkungan sekolah. Dalam kegiatan tersebut tersusun beberapa rekomendasi yaitu salah satunya membentuk Tim pengembangan SRA Dan merencanakan Surat edaran bersama Dari Dinas pendidikan Dan kemenag untuk mempercepat implementasi SRA .
Kabupaten Klaten sendiri sudah Dari tahun 2011 berproses untuk mrnjadikan sekolah sekolah Ramah anak, sampai saat ini Sudan tercatat 30 sekolah yang telah diintervensi kaitannya SRA. kegiatan nya sangat banyak Dari sosialisasi ke anak anak, guru, kepala sekolah, pendampingan ke sekolah2 untuk membuat media pencegahan kekerasan, Dan kegiatan kegiatan lain yang diintegrasikan dalam kabupaten layak anak . (ida )
Lembaga Perlindungan Anak Klaten dan pendampingan eks anggota gafatar
Asistensi standar operasional prosedur ( SOP ) penanganan anak berhadapan dengan hukum ( ABH) berbasis masyarakat
Lembaga perlindungan anak Klaten memberikan pendampingan lanjutan Pasca kegiatan sekolah warga , kegiatan tersebut lebih kepada mendorong pemerintah desa untuk membuat sistem perlindungan anak salah satunya adalah membuat sop penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum, agar dalam melakukan pendampingan anak, Ada langkah langkah yang disepakati bersama Dan mendapatkan legalitas demi kepentingan terbaik untuk anak.
Tim di 9 desa layak anak sebelumnya sudah mendapatkan penguatan tentang ketrampilan penanganan kasus, bagaimana mendampingi ABH, pelaksanaan mediasi, maupun informasi tentang undang undang sistem peradilan pidana anak. Dan kini saatnya mendorong pemerintah desa untuk membuat kebijakan berupa sop penanganan abh berbasis masyarakat. Menurut ibu win harjanto salah satu warga yang aktif dalam kegiatan"langkah langkah di dalam draft sop sdh jelas dan bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pendampingan anak abh"
Hal senada jg di sampaikan bapak Suharto bahwa "dengan adanya sop ini semakin jelas apa yang dilakukan masyarakat untuk pendampingan anak"
Lembaga perlindungan anak menegaskan tdk hanya penanganan ketika terjadi kasus, tetapi masyarakat bekerja sama dg pemdes untuk menguatkan pencegahan. kami juga berharap pemerintah menambah jumlah desa layak anak sehingga informasi tentang perlindungan anak semakin di kuatkan.