Pada tanggal 10 Dan 11 maret 2016 Lembaga Perlindungan Anak berkesempatan hadir Dan menjadi facilitator dalam kegiatan penyusunan standard operational prosedur untuk mendukung Sekolah ramah anak, kegiatan tersebut di fasilitasi oleh dinas pendidikan kabupaten Klaten, dan bertempat di hotel pondok sari tawangmangu. Kegiatan yang dihadiri oleh tim kabupaten layak anak, perwakilan guru, kepala sekolah, uptd , dan lsm tersebut menghasilkan panduan SRA Dan sop penanganan kasus abh di lingkungan sekolah. Dalam kegiatan tersebut tersusun beberapa rekomendasi yaitu salah satunya membentuk Tim pengembangan SRA Dan merencanakan Surat edaran bersama Dari Dinas pendidikan Dan kemenag untuk mempercepat implementasi SRA .
Kabupaten Klaten sendiri sudah Dari tahun 2011 berproses untuk mrnjadikan sekolah sekolah Ramah anak, sampai saat ini Sudan tercatat 30 sekolah yang telah diintervensi kaitannya SRA. kegiatan nya sangat banyak Dari sosialisasi ke anak anak, guru, kepala sekolah, pendampingan ke sekolah2 untuk membuat media pencegahan kekerasan, Dan kegiatan kegiatan lain yang diintegrasikan dalam kabupaten layak anak . (ida )
Sekretariat : Perum Perak BPM No 5 Klaten 57431 Telp ( 0272 ) 326201 Hp : 08122645291
Sabtu, 19 Maret 2016
Sekolah Ramah Anak di kabupaten klaten
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar