Pada tanggal 10 Dan 11 maret 2016 Lembaga Perlindungan Anak berkesempatan hadir Dan menjadi facilitator dalam kegiatan penyusunan standard operational prosedur untuk mendukung Sekolah ramah anak, kegiatan tersebut di fasilitasi oleh dinas pendidikan kabupaten Klaten, dan bertempat di hotel pondok sari tawangmangu. Kegiatan yang dihadiri oleh tim kabupaten layak anak, perwakilan guru, kepala sekolah, uptd , dan lsm tersebut menghasilkan panduan SRA Dan sop penanganan kasus abh di lingkungan sekolah. Dalam kegiatan tersebut tersusun beberapa rekomendasi yaitu salah satunya membentuk Tim pengembangan SRA Dan merencanakan Surat edaran bersama Dari Dinas pendidikan Dan kemenag untuk mempercepat implementasi SRA .
Kabupaten Klaten sendiri sudah Dari tahun 2011 berproses untuk mrnjadikan sekolah sekolah Ramah anak, sampai saat ini Sudan tercatat 30 sekolah yang telah diintervensi kaitannya SRA. kegiatan nya sangat banyak Dari sosialisasi ke anak anak, guru, kepala sekolah, pendampingan ke sekolah2 untuk membuat media pencegahan kekerasan, Dan kegiatan kegiatan lain yang diintegrasikan dalam kabupaten layak anak . (ida )
Sekretariat : Perum Perak BPM No 5 Klaten 57431 Telp ( 0272 ) 326201 Hp : 08122645291
Sabtu, 19 Maret 2016
Sekolah Ramah Anak di kabupaten klaten
Lembaga Perlindungan Anak Klaten dan pendampingan eks anggota gafatar
Asistensi standar operasional prosedur ( SOP ) penanganan anak berhadapan dengan hukum ( ABH) berbasis masyarakat
Lembaga perlindungan anak Klaten memberikan pendampingan lanjutan Pasca kegiatan sekolah warga , kegiatan tersebut lebih kepada mendorong pemerintah desa untuk membuat sistem perlindungan anak salah satunya adalah membuat sop penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum, agar dalam melakukan pendampingan anak, Ada langkah langkah yang disepakati bersama Dan mendapatkan legalitas demi kepentingan terbaik untuk anak.
Tim di 9 desa layak anak sebelumnya sudah mendapatkan penguatan tentang ketrampilan penanganan kasus, bagaimana mendampingi ABH, pelaksanaan mediasi, maupun informasi tentang undang undang sistem peradilan pidana anak. Dan kini saatnya mendorong pemerintah desa untuk membuat kebijakan berupa sop penanganan abh berbasis masyarakat. Menurut ibu win harjanto salah satu warga yang aktif dalam kegiatan"langkah langkah di dalam draft sop sdh jelas dan bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pendampingan anak abh"
Hal senada jg di sampaikan bapak Suharto bahwa "dengan adanya sop ini semakin jelas apa yang dilakukan masyarakat untuk pendampingan anak"
Lembaga perlindungan anak menegaskan tdk hanya penanganan ketika terjadi kasus, tetapi masyarakat bekerja sama dg pemdes untuk menguatkan pencegahan. kami juga berharap pemerintah menambah jumlah desa layak anak sehingga informasi tentang perlindungan anak semakin di kuatkan.
Sabtu, 04 April 2015
Sekolah Warga untuk Perlindungan Anak
Karya Batik Untuk Perlindungan Anak
“ KITA ITU?? SIAPA, APA, dan BAGAIMANA ?” ( Pemahaman KHA untuk anak anak di desa Balerante)
Presentasi hasil diskusi salah satu kelompok
Fasilitator menjelaskan hasil diskusi
Rabu, 25 Maret 2015
Kegiatan Pendampingan Anak
Menjelang kegiatan pendampingan yang akan dilakukan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Klaten di desa Balerante,LPA Klaten lakukan FGD dengan anak-anak desa Balerante pada hari Minggu,8 maret 2015.
FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan pendampingan oleh LPA Klaten. Pendampingan yang dilakukan oleh LPA Klaten meliputi pendampingan pada anak usia 0-18 tahun.
Dalam FGD ini tim LPA Klaten meminta masukan dari para peserta tentang permasalahan yang dihadapi anak-anak di desa Balerante.
Menurut salah seorang anak,Paryanto,permasalahan anak di desa balerante diantaranya rendahnya minat sekolah pada anak meski berasal dari keluarga mampu banyak anak di balerante yang memilih untuk langsung bekerja setelah Lulus Sekolah Dasar. " Banyak anak yang malas melanjutkan sekolah, kata Paryanto Senada dengan yang dikatakan Paryanto,Lianto mengatakan bahwa lingkungan pergaulan menjadikan minat untuk melanjutkan sekolah pada anak rendah meski orang tua mendukung penuh agar anaknya mau melanjutkan sekolah.
Dari FGD bersama anak-anak Balerante didapat berbagai permasalahan diantaranya adalah adanya anak yang membolos saat jam pelajaran berlangsung dan bermain ke warnet,anak yang tidak sekolah karena drop out atau tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya, anak bekerja dipenambang pasir, anak perempuan yang menikah di usia anak. Bahkan didapati anak yang bercerai di usia anak(18 tahun)
Menanggapi masalah anak di Balerante,anggota Babinkamtibmas Polsek Kemalang,Brigadir. Anton Prabawa menghimbau agar anak di desa Balerante agar tetap melanjutkan sekolah hingga ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,dihimbau juga pada anak-anak yang menggunakan sepeda motor agar mematuhi aturan berlalu lintas seperti memakai helm dan tidak kebut kebutan. " Bagi anak yang memakai kendaraan bermotor agar mematuhi aturan lalu lintas,jelas Anton. Anton menambahkan agar anak-anak perempuan serta ibu-ibu agar lebih waspada mengingat maraknya aksi begal yang terjadi belakangan ini. Anton meminta agar anak-anak perempuan maupun ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan yang mencolok pada saat beraktivitas. Kegiatan diakhiri dengan masukan anak anak tentang program yang akan dilakukan di desa Balerante, diantaranya adalah senam bersama, membuat sablon, belajar Bahasa Inggris dan memasak.(HS)